Penyandang Disabilitas

Kriteria Penerima Bantuan Bahan Kebutuhan/Sembako bagi Penyandang Disabilitas Berat dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 30 (Tiga Puluh) Penerima Manfaat.

  1. Kedisabilitasannya tidak dapat direhabilitasi.
  2. Tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara sendiri / selalu memerlukan bantuan orang lain.
  3. Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap, baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  4. Tidak diberikan kepada Penerima Manfaat layanan yang sedang medapatkan pelayanan dalam panti.
  5. Terdaftar sebagai penduduk setempat.