Kriteria Penerima Bantuan Bahan Kebutuhan/Sembako bagi Penyandang Disabilitas Berat dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 30 (Tiga Puluh) Penerima Manfaat.
- Kedisabilitasannya tidak dapat direhabilitasi.
- Tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara sendiri / selalu memerlukan bantuan orang lain.
- Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap, baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Tidak diberikan kepada Penerima Manfaat layanan yang sedang medapatkan pelayanan dalam panti.
- Terdaftar sebagai penduduk setempat.