Kriteria Lanjut Usia Terlantar Sebagai Penerima Bantuan Kebutuhan Bahan Kebutuhan/Sembako sebanyak 80 (Delapan Puluh) Penerima Manfaat.
- Diutamakan bagi Lanjut Usia yang telah berusia diatas 70 tahun keatas, dan Lanjut Usia yang berusia 60 tahun keatas dalam keadaan sakit menahun.
- Hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain atau hidupnya hanya bisa berbaring ditempat tidur (bedridden) sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
- Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
- Dapat menerima Dua Program Bantuan atau Lebih dengan memperhatikan tingkat Keterlantarannya/ Kedisabilitasannya.
- Memiliki KTP / Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah setempat.
- Apabila berstatus suami istri dan satu rumah dihuni oleh dua orang atau lebih, maka yang memperoleh bingkisan bagi Lanjut Usia adalah salah satu seseorang dari mereka.