Lanjut Usia Terlantar

Kriteria Lanjut Usia Terlantar Sebagai Penerima Bantuan Kebutuhan Bahan Kebutuhan/Sembako sebanyak 80 (Delapan Puluh) Penerima Manfaat.

  1. Diutamakan bagi Lanjut Usia yang telah berusia diatas 70 tahun keatas, dan Lanjut Usia yang berusia 60 tahun keatas dalam keadaan sakit menahun.
  2. Hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain atau hidupnya hanya bisa berbaring ditempat tidur (bedridden) sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
  3. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
  4. Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
  5. Dapat menerima Dua Program Bantuan atau Lebih dengan memperhatikan tingkat Keterlantarannya/ Kedisabilitasannya.
  6. Memiliki KTP / Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah setempat.
  7. Apabila berstatus suami istri dan satu rumah dihuni oleh dua orang atau lebih, maka yang memperoleh bingkisan bagi Lanjut Usia adalah salah satu seseorang dari mereka.